Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Tuba

Tersangka berikut barang bukti, yang diamankan di Mapolres Tulang Bawang. (foto: humas polres)
Tersangka berikut barang bukti, yang diamankan di Mapolres Tulang Bawang. (foto: humas polres)

TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil membekuk seorang pemuda berinisial EH, yang diduga memiliki narkotika.

“Tersangka EH, ditangkap petugas, Selasa (07/09/2021) tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang (Tuba),” ujar Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena SIK, Rabu (15/09/2021).

Diungkapkan AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti (BB) diantaranya, 1.buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu-sabu, dan 1 buah alat hisap sabu (bong).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka KN ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka MN (31), warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tuba.

“Saat petugas kami menangkap MN, mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka EH,” jelas AKP Anton.

Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka EH mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya yang berada di daerah Rawa Jitu, dan petugas langsung melakukan pengembangan.

“Saat ini tersangka EH, sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *