Warga Gelar Hajatan, Langgar Prokes Ditindak Tegas

TULANG BAWANG-Kapolres Tulang Bawang (Tuba), AKBP Hujra Soumena SIK mengatakan, akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di tempat hajatan atau pesta.

Hal itu disampaikan Kapolres Tuba saat menghadiri rapat evaluasi protokol kesehatan (Prokes) di tempat hajatan atau pesta, di ruang rapat sekretariat daerah kabupaten setempat, Selasa (28/09/2021).

Rapat evaluasi Prokes tersebut, dihadiri Forkopimda, Camat, Kapolsek, Lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor kecamatan masing-masing.

“Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat,” ujar AKBP Hujra.

Ia mengatakan, Polres mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM. Diantaranya, kegiatan hiburan orgen musik yang digelar oleh shohibul hajat kalau sudah waktunya berhenti,bharus berhenti.

“Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orge ataubmusik di tempat hajatan hanya sampai jam 5 sore,” imbuhnya.

“Kalau sudah jam segitu, ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari,” kata AKBP Hujra.

Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, maka Polres tidak akan segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Sekdakab Tuba, Anthony mengatakan, para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19, dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

“Saya harapkan, camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam,” ujarnya. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *