Sekdakab Mesuji Imbau Perusahaan Ikut Penanganan Covid-19

Sekdakab Mesuji, Syamsudin saat memimpin Rakor optimalisasi data base ketenaga kerjaan, Jumat (05/11/2021). (foto: Misdi)
Sekdakab Mesuji, Syamsudin saat memimpin Rakor optimalisasi data base ketenaga kerjaan, Jumat (05/11/2021). (foto: Misdi)

MESUJI-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mesuji Syamsudin mengimbau seluruh perusahaan untuk  berperan aktif dalam penangan Covid-19, melalui Gebyar Vaksinasi.

Harapan itu dikatakannya, saat mewakili Bupati Mesuji Saply TH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Database Ketenagkerjaa dalam rangka Mewujudkan Hubungan industrial yang Harmonis, di Aula Kantor Bupati Mesuji, Jumat (05/11/2021).

“Saya berharap seluruh komponen di perusahaan baik itu level pimpinan maupun karyawan mendapatkan vaksinasi covid 19 sampai pada dosis ke 2, sehingga kabupaten Mesuji dapat menurunkan Level PPKM dari Level 3 ke Level yang lebih rendah karena saat ini masih ada 10 Kabupaten/Kota  di Propinsi Lampung yang level PPKMnya  di level 3 termasuk Kabupaten Mesuji” terangnya.

Sekda juga berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLPK) 
dan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

“Semua perusahaan se-Kabupaten Mesuji untuk tertib menunaikan WLKP dan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan,”harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Najmul Fikri dalam rapat tesebut menghimbau kepada perusahaan berpartispasi aktif gebyar vaksinasi Covid 19 dengan melibatkan unsur dari Dinas Kesehatan terutama Puskesmas terdekat.

“Saya menekankan agar proses vaksinas covid 19 di perusahaan ini dapat diselesaikan sebelum 21 november 2021 mengingat pada tanggal tersebut batas kadaluarsa vaksin tersebut. Disamping itu vaksin ini juga masih gratis karena mendapat subsisdi dari pemerintah,” tambahnya.

Ia juga meminta seluruh Perusahaan serius melaksanakan WLKP  dan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan karena Pemkab Mesuji ingin melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu Data Indonesia. 

“Dengan memperbaiki tata kelola data untuk memperoleh Satu Data Indoneisa, kita yakin dapat wujudkan WLKP dan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan secara tertib pada seluruh perusahaan di Kabupaten Mesuji,” harapnya.

Rapat Koordinasi  tersebut dihadiri juga oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Indra Kusuma Wijaya, Kepala Dinas Penaman Modal dan Peyanan Terpadu Satu Pintu,Hanung Nugroho, Perwakilan Dinas Kesehatan Suyono, serta Perwakilan Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Mesuji.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *