
PRINGSEWU-Polres Pringsewu akan melakukan Operasi Zebra Krakatau (OZK) tahun 2021, pada 15-28 November mendatang.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adhidharya mengatakan,
pelaksanaan OZK dalam bentuk preemtif dan preventif dengan mengedepankan edukatif, Plpresuasif simpatik dan humanis untuk meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri, dan cara aman berlalu kintas serta untuk memutus penyebaran Covid-19.
“OZK ini, petugas tidak akan menggelar kegiatan yang bersifat razia. Namun,
pada saat petugas menjumpai adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka akan tetap dilakukan penindakan,” ujar Iptu Ridho mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK saat ditemui usai mengikuti latihan Pra Operasi di Mapolres setempat, Sabtu (13/11/2021).
Dikatakannya, pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, kata Kasat Lantas, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.
Menurutnya, penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam OZK 2021, akan merujuk pada UU No: 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ditambahkannya, bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), maka petugas akan memberikan edukasi disertai kegiatan yang bersifat sosial seperti membagikan masker dan menggelar bansos bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Iptu Ridho juga mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan, untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, mematuhi rambu rambu lalu lintas, menyiapkan surat surat kendaraan, identitas diri dan mematuhi Prokes.
“Mari budayakan tertib berlalu lintas, dan keselamatan sebagai kebutuhan. Dan jangan lupa selalu patuhi Prokes agar kita aman dari Covid-19,” tandasnya. (Bal)












