
WAY KANAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, membahas penyusunan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekdakab Way Kanan, Saipul menjelaskan, Retribusi PBG merupakan izin yang mengatur bangunan gedung harus didirikan, dengan standar teknis yang harus dipenuhi yakni, perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan, serta pemanfaatan bangunan gedung.
“SHST bangunan gedung sederhana, yang ditetapkan Pemda setiap tahun, sebagai dasar pengenaan perhitungan untuk seluruh jenis dan fungsi bangunan gedung. Indeks Lokalitas (ILo) persentasi pengali terhadap SHST ditetapkan paling tinggi sebesar 0.5%,” kata Saipul, saat memimpin rapat Pembahasan Raperda Retribusi PBG Rabu (05/01/2022).
Ia mengatakan, klasifikasi Indeks Terintegrasi PBG memuat Kompleksitas, Permanensi, Ketinggian Bangunan, menggunakan koefisien basemen dan jumlah lantai serta Faktor Kepemilikan.
“Pada Indeks Lokalitas (ILo), biaya penyelenggaraan penerbitan PBG (menutup sebagian/seluruh-opsi) sesuai Pasal 7 didalam Raperda,” ujarnya.
Menurut Saipul, penyelenggaraan PBG berupa Penerbitan dan SLF, inspeksi pemilik BG, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif serta ILo ditetapkan dengan mensimulasikan perbandingan perhitungan nilai retribusi antara PBG dan retribusi sebelumnya.
“Agar nilai yang dihasilkan tidak berbeda jauh,” imbuhnya.
Rapat dipimpin oleh Sekdakab, bersama Kepala dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Bagian Hukum Setdakab.
Untuk diketahui, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan memuat ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lagi dikenal. Adapun istilah yang kini digunakan ialah PBG. (Mus/Dadang)












