Tahun 2021, Ribuan Pasangan Nikah di Lamteng Ajukan Gugatan Cerai

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lampung Tengah, Mohammad Ilhamuna. (foto: Gunawan)
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lampung Tengah, Mohammad Ilhamuna. (foto: Gunawan)

LAMPUNG TENGAH-Tahun 2021 sebanyak 2.613 pasangan menikah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain mengajukan gugatan cerai, ada tiga suami yang mengajukan penambahan istri, dua diantaranya diterima, satu orang sadar dan mengurungkan niatnya untuk menikah lagi.

Hal itu dijelaskan oleh Hakim Umat Pengadilan Agama Kelas IB Gunungsugih Mohammad Ilhamuna yang juga Humas PA, mengatakan angka perceraian di Lamteng dari tahun ke tahun selalu tinggi.
Mohammad Ilhamuna menjelaskan, pada 2021 total perkara 2.913 dan 7 sisa perkara 2020.

“Perkara cerai gugat saja ada 2.020 dan cerai talak 593 perkara. Jadi total perkara perceraian 2021 sebanyak 2.613. Ada 12 perkara yang berhasil dimediasi dan 131 perkara dicabut,” jelasnya, Senin (17/01/2022).

Menurutnya, faktor penyebab perceraian, paling dominan masalah ekonomi, karena para istri menuntut ekonomi lebih dari yang ada.

“Masalah ekonomi dominan. Istri menuntut lebih dari suami. Kemudian masalah perselingkuhan karena melihat istri sudah tak menarik, suami sering mabuk-mabukan dan berjudi, serta masalah kriminal,” ujarnya.

Selain itu, kata Mohammad Ilhamuna, ada juga yang faktor keturunan, sudah lama menikah belum juga diberi keturunan serta ada suami yang sakit tidak bisa memberikan nafkah lahir dan batin.

“Bukan hanya faktor ekonomi yang menyebabkan perceraian,” imbuhnya.

Ilhamuna melanjutkan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang dinilai ekonominya cukup juga ada yang bercerai.

“Pada 2021, ada 21 PNS yang bercerai. Faktor utama masalah perselingkuhan. Ini putus semua. Kalau PNS mengajukan cerai harus ada izin pimpinan. Jika dalam waktu enam bulan tak mengeluarkan izin, kita tetap putuskan dengan penggugat atau tergugat membuat surat pernyataan siap menanggung konsekuensi yang ditimbulkan akibat perceraian,” katanya.

Saat disinggung tentang adalah suami yang mengajukan penambahan istri alias menikah lagi, Mohammad Ilhamuna mengatakan ada pengajuan tiga perkara.

“Ada tiga perkara. Ini rata-rata pengusaha. Tapi, ada satu perkara dicabut karena anak tidak mengizinkan. Kedua orang tuanya pun luluh. Izin menikah lagi suami ini harus ada izin istri pertama, dan kita juga lihat kemampuan ekonominya. Namun, kebanyakan ekonominya memang cukup mapan,” pungkasnya.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *