Diduga Miliki Sabu-sabu, Dua Pria Diamankan Polres Way Kanan

WAY KANAN-Jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan, mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (02/02/2022).

Tersangka berinisial PA (18) dan RU (40) keduanya berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal, Kamis (27/01/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu.

Kemudian, lanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi, mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama PA saat berada di jalan Kampung Lembasung.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka PA, 1 bungkus kotak rokok dan dalamnya ada 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0.29 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, dari keterangan PA dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengaamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RU yang diamankan di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 buah botol plastik bening, yang tutupnya telah dilubangi yang ditemukan di dapur rumah,” imbunya.

Iptu Mirga menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka, dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No: 35/2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Moes/Dadang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *