Pembobol Alfamart di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap pelaku pembobol toko Alfamart.

Pelaku adalah Mahmudin (24), warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku ditangkap, Selasa (01/02/2022)
di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” terang Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutholib mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Kamis (03/02/2022).

Adapun toko Alfamart yang menjadi sasaran pelaku ini berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat dilakukan Mahmudin bersama rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya beraksi pada Selasa 28 Desember 2021 lalu pukul 02.00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko.

Lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci dan masuk ke dalam toko.

Didalam toko, pelaku mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp12,1 juta.

Setelah puas mengacak-acak isi toko, pelaku lalu keluar kembali lewat tempat yang sama ketika masuk.

“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28,1 juta,” beber mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini.

Kapolsek juga mengutarakan, jika pelaku pembobol Alfamart yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *