
LAMPUNG SELATAN-Terkait tudingan dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD tahun 2020, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Dulkahar akhirnya angkat bicara.
Kepada wartawan, Dulkahar yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamsel
mengungkapkan, mekanisme penyaluran BLT tersebut kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan mekanisme non tunai.
Dijelaskannya, Dinsos menggandeng PT Pos Indonesia Bandar Lampung untuk menyalurkan langsung ke penerima BLT.
Penunjukan PT Pos ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat kerja sama (PKS) dengan No: 822/KPBdl/Penjualan/Jaskug/0720 tentang PKS penyaluran BLT APBD Kabupaten Lampung Selatan 2020.
“Berdasarkan SPK itu, Dinsos menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD untuk dilakukan transfer ke rekening PT Pos Indonesia Bandar Lampung,” kata Dulkahar, Senin (21/02/2022).
Dijelaskan Dulkahar, alokasi anggaran untuk BLT tersebut sebesar Rp16.100.700.000, diberikan kepada 5.900 KPM dengan tiga tahap penyaluran.
“Tahap pertama sebanyak 3 bulan untuk periode April, Mei dan Juni. Dengan besaran perbulannya Rp600 ribu. Artinya, tahap pertama itu setiap warga mendapatkan Rp1,8 juta,” imbuhnya.
Untuk tahap kedua, terus Dulkahar, periode Juli, Agustus dan September besaran bantuan perbulannya turun menjadi Rp300 ribu. Artinya, setiap KPM pada tahap II ini mendapatkan Rp900 ribu.
“Jadi, total alokasi anggaran pada tahap pertama Rp1,8 juta x 5.900 KPM = Rp10.620.000.000,- namun hanya terealisasi 98,69% atau ada 77 KPM yang tidak terealisasi, dengan besaran sisa alokasi anggaran Rp138.600 ribu,” jelasnya.
Namun, kata Dulkahar, pada tahap II dengan alokasi anggaran sebesar Rp5.310.000.000 hanya terealisasi Rp5.108.400.000, atau terdapat sisa anggaran yang tak terealisasi sebesar Rp201.600.000.
“Penyaluran BLT APBD tidak terealisasi 100% karena sejumlah faktor. Diantaranya, KPM ganda dan ada juga yang sudah menerima bantuan lain. Beberapa nama sempat tercover untuk kami usulkan sebagai gantinya, namun akhirnya memang terealisasi maksimal seperti itu,” ucap Dulkahar.
Menurut mantan Kepala Dinas PMD ini, total sisa anggaran BLT yang gagal bayar oleh PT Pos sebesar Rp340.200.000 dikembalikan oleh PT Pos Bandar Lampung langsung ke rekening kas umum daerah (RKUD).
“Jadi, walaupun Dinsos sebagai pengelola kegiatan, namun transaksi kegiatan memang dilakukan non tunai. Baik penerimaan alokasi anggaran kegiatan oleh kantor pos, maupun pengembalian sisa anggaran kegiatan memang dilaksanakan dengan cara non tunai,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan Penyaluran BLT Pemkab lamsel ini sudah di audit BPK RI dan Satgas PEN yang ikut mengawasi pelaksanaannya. (Lim)












