Diduga Tempat Pesta Narkoba, Rumah di Kampung Agung Jaya Digerebek Polisi

TULANG BAWANG-Sebuah rumah yang diduga sering jadikan tempat pesta narkotika, digerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (Tuba), Senin (21/02/2022).

“Dari penggerbekan, petugas kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (48), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba,” kata Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena SIK, Minggu (27/02/2022).

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa alat hisap sabu (bong), pipa kaca (pyrex) bekas pakai, sumbu kompor, dan 2 buah korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, langsung dilakukan penggerbekan dan di dalam rumah terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Ditambahkannya, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *