MA Tolak Kasasi JPU Metro, Mantan Terdakwa Sujud Syukur

METRO-Masih ingat dengan ibu Dahlia yang terjerat kasus hutang piutang Rp70 juta pada 19 Februari 2021 lalu.

Kini, dia sudah bisa bernafas lega karena upaya hukum kasasi yang diajukan pemohon ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI melalui Putusan MA RI Nomor : 502 K/Pid/2021 Tanggal 17 Juni 2021.

Ibu umur 40 tahun tersebut, semula dituntut jaksa dengan pidana 1 tahun 6 bulan, dan divonis kepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro, atas putusan Lepas tersebut Kejaksaan Negeri Metro (Kejari) Metro melakukan upaya hukum kasasi.

Namun, kini Dahlia bisa beraktifitas kembali karena MA RI menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dahlia hingga sujud syukur, didepan pintu PN Metro setelah menerima salinan putusan kasasi yang isinya menolak permohonan kasasi tersebut, Kamis (10/03/2022).

Saat ditemui di PN Metro, Dede Setiawan selaku kuasa hukum mengatakan, sangat mengapresiasi putusan yang diberikan oleh MA RI, dimana ada 2 poin terhadap putusan tersebut, yang pertama Judex Juris (Mahkamah Agung RI) menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Metro, dan yang kedua membebankan biaya perkara pada seluruh tingkatan dan pada tingkat kasasi kepada negara.

“Tak jarang, orang yang sudah terbentur diperkara pidana itu juga belum tentu bisa divonis lepas, sesuai dengan perkara dari yang mereka jalani. Alhamdulillah dalam perkara ini, kami bisa memberikan hasil yang terbaik untuk membantu Dahlia. Banyak juga perkara yang sama tetapi putusannya berbeda,” tandasnya. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *