
PESISIR BARAT-DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2021, Senin (21/03/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Pesibar, Agus Istiqlal didampingi Wakil Bupati (Wabup) A Zulqoini Syarif mengikuti secara virtual Meeting.
Hadir juga Plt Sekda Jalaludin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zukri Amin, Kadis Pariwisata I Nyoman Setiawan, Kadis Perhubungan Nurman Hakim, Kadis Lingkungan Hidup Husni Aripin, Kepala DPMPTSP Jon Edwar, Kepala BPKAD Kasmir, Kepala Bappelitbangda Syafullah.
Sedangkan, Ketua DPRD Pesibar, Nazrul Arif dan anggota dewan menghadiri rapat Paripurna penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2021, secara virtual meeting di Kantor DPRD kabupaten setempat.
Bupati Pesibar, Agus Istiqlal mengatakan, bahwa LKPJ 2021 disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Pesibar tahun 2016-2021, RKPD 2021, perubahan RKPD 2021, serta APBD 2021 dan perubahan APBD 2021.
Menurutnya, tema pembangunan daerah tahun 2021 adalah “Percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia”, yang dijabarkan kedalam 5 prioritas pembangunan yakni, Percepatan pembangunan infrastruktur, Pembangunan sumber daya manusia, Pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah, Reformasi birokrasi dan pelayanan publik, dan Pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Ia menyatakan, perencanaan, dan penganggaran pada tahun anggaran 2021 lalu merupakan tahun terakhir dari periode RPJMD tahun 2016-2021.
Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021, data-data yang akan disampaikan merupakan data keuangan yang belum selesai diaudit oleh BPK, Pengelolaan pendapatan daerah, Pengelolaan belanja daerah, dan Pengelolaan pembiayaan daerah.
berdasarkan pada laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Pesibar, terhadap LKPJ 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD terdapat 9 poin utama rekomendasi yakni, urusan wajib pendidikan, urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, urusan pilihan pariwisata, urusan pemerintahan lainnya BUMD, urusan wajib non pelayanan dasar koperasi, UKM, pelaksanaan urusan wajib, urusan pilihan, urusan penunjang dan urusan pendukung, unsur penunjang keuangan (pendapatan), dan rusan wajib non pelayanan dasar tenaga kerja.
Agus Istiqlal menyatakan, terkait rekomendasi DPRD tersebut, Pemkab Pesibar tahun 2021 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjutinya melalui pelaksanaan program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis terkait.
Namun, imbuhnya, keterbatasan fiskal dan pengurangan anggaran yang disebabkan proses refocusing, dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam Covid-19 tahun 2020, dan 2021 menyebabkan beberapa program maupun kegiatan tidak bisa dilaksanakan secara maksimal dan optimal.
Ia menambahkan, tahun 2021 Pemkab dan DPRD Pesibar telah menyelesaikan 13 Perda, yang telah diundangkan, dan 6 Perda yang bersifat strategis, untuk menyelesaikan permasalah masyarakat dan daerah. (BW/*)












