Disnaker Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. (foto: Azroni)
Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. (foto: Azroni)

BANDAR LAMPUNG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di minggu ketiga Ramadhan 1443 H.

Hal itu, guna menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tak memberikan hak dan kewajibannya.

“Posko pengaduan THR kita buka di minggu ke tiga ramadhan. Karena, satu minggu terakhir ramadhan, THR itu sudah harus dibayarkan oleh perusahan,” ujar Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, di ruang kerjanya, Selasa (05/04/2022).

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penutupan posko pengaduan tersebut di satu minggu setelah lebaran.

“Selama pembukaan posko itu, nanti kalau ada pengaduan nanti akan kita laporkan ke Provinsi. Karena, mekanisme pemberian sanksi itu kan ada di Provinsi,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, sanksi yang diberikan dari sebelumnya bisa administrasi teguran dan kalau sampai berdampak.

“Kalau tahun kemarin kurang dari 10 perusahaan yang dilaporkan sama karyawannya, terkait pembayaran THR ini,” jelasnya.

Terkait dengan pemerintah pusat menegaskan untuk pembayaran THR diberikan secara penuh alias tanpa relaksasi pada tahun ini. Pihaknya, juga menghimbau, agar perusahaan tidak melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.

“Tapi surat secara resmi dari pusatnya kita belum dapat. Namun intinya pasti sama dengan tahun sebelumnya, intruksi dari pusat itu,” jelasnya.

Akan tetapi jika perusahaan itu tak sanggup membayar THR secara penuh, maka ini dimusyawarahkan antara karyawan dan perusahaan.

“Jadi kita menghimbau mulai sekarang untuk perusahaan musyawarah dengan kariawannya. Karena, sebenarnya masalah THR ini bisa dimusyawarahkan mengenai alasan tidak bisa membayarkan THR itu secara penuh,” tandasnya. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *