Polsek Blambangan Umpu Tangkap Tersangka Curat di Jalinsum

WAY KANAN-Jajaran Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan
berhasil mengamankan tersangka yamg diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Rabu (06/04/2022).

Tersangka inisial AM alias Mat (35), warga Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin l, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna SIK melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba mengatakan, tersangka AM diduga melakukan Curanmor pada Oktober-Desember 2020 lalu, di 5 TKP
wilayah Kecamatan Negeri Agung.

Dijelaskannya, TKP pertama terjadi pada 5 Oktober 2020, di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, TKP kedua pada 10 Oktober 2020, di mess PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, TKP ketiga terjadi pada 15 November 2020, TKP ke empat terjadi pada 22 November 2020, di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV, dan ke lima pada 2 Desember 2020, di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling V.

“Modus tersangka AM, melakukan Curat dengan mencongkel pintu belakang rumah, dan di areal perkebunan merusak stop kontak sepeda motor dengan menggunakan 1 anak kunci letter T beserta kunci pas 8,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban yakni Herdi, Surono, Rudiyanto, Hariyono, dan supriyadi kelimanya merupakan Karyawan BUMN PTPN VII Tulung Buyut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor berbagai merek.

“Jika dinominalkan, dengan uang sekitar Rp2,5 juta sampai dengan Rp6 juta, dan melaporkan Polsek Blambangan untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Kompol A Yudi menjelaskan, tersangka AM ditangkap petugas, Jumat (01/04/2022) di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti lima unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu, guna penyidikan lebih Lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Moes/Dadang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *