CPNSD dan P3K Metro Terima SK Pengangkatan

METRO-Sebanyak 319 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Metro, yang lolos seleksi CPNSD 2021 mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra menjelaskan, sebanyak 319 pegawai yang mendapatkan SK. Diantaranya, 236 CPNS dan 83 P3K.  

“Formasi tenaga kesehatan 71 orang, formasi tenaga teknis 161 orang, dan 4 lulusan PTDI-STTD. Kemudian, untuk P3K sebanyak 83 orang terdiri dari 41 guru, dan 42 orang pegawai non guru,” jelas Welly Adiwantra, Senin (11/04/2022).

Sementara itu, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pegawai yang mendapatkan SK pengangkatan, merupakan hasil seleksi penerimaan CPNS tahun 2021, dengan sistem komputerisasi mengalahkan ribuan peserta lainnya.

“Saya harapkan, CPNS hendaknya dapat mengabaikan diri dengan sebaik-baiknya. Selain berakhlak, bekerja dengan akuntabel, integritas dan kompetensi,” ujar Wahdi.

Kemudian, lanjutnya, menjaga nilai-nilai harmonisasi serta adaftif pada perkembangan teknologi.

“Saya ingin, kita semua menjadi influenzer bagi kemajuan Kota Metro,” imbuhnya.

Menurut Wahdi, ASN juga harus adaftif terhadap perkembangan teknologi. Dengan diterimanya SK CPNS, maka seluruh pegawai bersaudara untuk pembangunan Kota Metro.

“Mudah-mudahan, CPNSD dan P3K yang menerima SK Pengangkatan menjadi abdi negara yang berkualitas, sehingga dapat mendukung pembangunan Pemkot Metro. Khususnya, dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku memiliki harapan besar dengan bergabungnya pegawai CPNS maupun P3K.

Ia berharap, CPNS yang mendapatkan SK juga dapat menjadi tauladan dan contoh bagi masyarakat terutama di tempat bekerja.

“Jangan sia-siakan, ketika berada di satu tempat. Ketika anda menyia-nyiakan, pada suatu tempat itu hal yang bodoh, maaf. Sebagai ASN tentu harus tahu tentang disiplin, wawasan kebangsaan, bela negara, dedikasi dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tandasnya. (Rd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *