Politisi Partai Demokrat Minta Pemkot Berikan THR Tenaga Honorer

METRO-Pembahasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), selalu menjadi pembahasan yang menarik.

Sekertaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrulloh mengatakan, dalam undang-undang APBN tahun 2022 yang telah diterbitkan, ternyata hanya ASN dan PPPK yang mendapatkan THR. Sedangkan, tenaga honorer atau THL tidak diatur dalam undang-undang untuk mendapat THR.

“Saya mengharapkan, kebijakan Pemkot Metro untuk memberikan THR kepada tenaga honorer atau THL,” kata Amrulloh, Jumat (14/04/2022).

Politisi Partai Demokrat ini, meminta Pemkot Metro untuk memperhatikan setiap tenaga honorer atau THL, agar saat hari raya Idul Fitri tahun ini menerima THR.

“THR itu sangat dibutuhkan, oleh tenaga honorer atau THL untuk menyambut lebaran tahun ini. Apalagi saat ini, harga sembako dan beberapa komoditi lainnya mengalami kenaikan,” terangnya.

Ketua KAHMI Kota Metro ini, mengingatkan Pemkot Metro kejadian tahun lalu terulang kembali tahun 2022,
tenaga honorer atau THL tidak mendapat THR. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *