Lima LSM di Lamtim Tolak Pinjaman PT SMI

LAMPUNG TIMUR-Sebanyak lima Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (Arema) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (25/04/2022).

Mereka adalah Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (Libra), Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB), Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK), Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astin), dan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN). 

Koordinator aksi, Maradoni mengatakan ada beberapa poin penting yang pihaknya tuntut kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. 

Menurutnya, sepanjang 1,3 tahun pemerintahan Dawam Raharjo-Azwar Hadi, belum ada perubahan dalam aspek pembangunan. Bahkan, terkesan hanya banyak seremonial dan lip service. 

Selain itu, Arema menyoroti penempatan ASN Eselon II, III, dan Iv yang dibidani oleh Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). 

Sehingga, pihaknya meminta Dawam beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas arsip dan perpustakaan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sahrul Syah yakni Staf Ahli Bupati dan BA Kasubbag Umum dan Kepegawaian Diskominfo yang saat dilantik 20 April 2022 lalu satu jabatan ditempati dua orang. 

Pihaknya juga menolak dan mendesak DPRD tidak menyetujui rencana pinjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp300 miliar karena dinilai tidak mendesak dan akan menambah utang.

“Kalau pinjaman itu terrealisasi di 2023 sampai seterusnya selama 8 tahun dengan 7,5% dari bunga Rp300 miliar yang akan ditanggung pemerintahan periode selanjutnya,” kata dia. 

Ia juga mempertanyakan dari mana nantinya Pemkab Lamtim untuk membayar bunga pinjaman yang mencapai Rp22 miliar tersebut.

“Kami minta DPRD Lamtim, menolak dan tidak mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT SMI,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya meminta Kajari Lamtim untuk menahan dan melimpahkan perkara Akmal Fathoni, tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Hibah Dana Karang Taruna tahun 2018 kepada Pengadilan Negeri (PN).

Kemudian, meminta Polres Lamtim melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan anggota DPRD.Sukartini terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tanda tangan menyangkut dana bantuan sosial kepada Masjid Nurut-taqwa Kecamatan Mataram Baru. (SU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *