Sekdakab Lamsel Ikuti Kuliah Umum Anti Korupsi

LAMPUNG SELATAN-Sekretaris Daerah (Sekdakab) Lampung Selatan, Thamrin mengikuti kuliah umum membangun budaya anti korupsi di wilayah Provinsi Lampung, bersama pimpinan KPK RI melalui Daring dari Aula Rajabasa kabupaten Senin (25/04/2022).

Kegiatan yang digelar Pemprov Lampung tersebut, dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusniah Chalim, Sekdaprov Fahrizal Darminto, Pimpinan KPK RI Firli Bahuri, Plt Diputi Konwil KPK RI Yudiawan, serta Ketua Forum Penyuluhan Anti Korupsi (FPAK) Aris Supriyanto.

Sementara itu, sejumlah pejabat Lampung Selatan (Lamsel) yang mendampingi Sekdakab Thamrin, diantaranya, Kadiskominfo M Sefri Masdian, Kepala Dinas Perikanan Dwi Jatmiko, Kepala BPPRD.Burhanuddin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Maturidi Ismail.

Aris Supriyanto menjelaskan, seminar anti korupsi ini bertujuan untuk membumikan integritas diseluruh aspek kehidupan baik didalam pemerintah maupun didalam masyarakat serta untuk membuka wawasan dalam usaha pencegahan tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah daerah baik di provinsi maupun didaerah kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung.

“Dengan harapan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat aktif ikut terlibat didalam usaha pencegahan tindak pidana korupsi dengan memberikan ruang dan tentunya anggaran untuk aktif dalam usaha pendidikan anti korupsi,” jelasnya.

Wagub Chusnunia Chalim menuturkan, kegiatan tersebut untuk membangun budaya anti korupsi, serta menjadi edukasi yang baik untuk masyarakat dan elemen pembangunan di Lampung.

Chusnunia Chalim atau yang sering disapa Nunik mengatakan, anti korupsi merupakan langkah yang harus kita lakukan bersama-sama, tidak hanya cukup mengaplikasin peraturan per undang-undangan saja, namun yang paling penting adalah bukti, membangun sistem yang baik dan membangun komitmen.

“Membangun sistem dan komitmen yang baik, maka pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan lancar dan maksimal di Provinsi Lampung ini,” tukasnya.

Nunik menambahkan, dalam pemberantasan korupsi ada 3 hal yang menjadi perhatian yakni, sistem pencegahan, penindakan dan peran serta masyarakat. (Lim/lmh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *