Polres Lamtim Tangkap Pemburu Liar di TNWK

LAMPUNG TIMUR-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur (Lamtim), berhasil menangkap pelaku pemburu liar, dan pembakaran di Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah. Ia mengatakan telah berhasil menangkap pelaku WM (50), warga Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Pelaku WM, berhasil kita amankan Selasa (26/04) dini hari,” kata AKP Ferdiansyah
saat dikonfirmasi, Rabu (27/04/2022).

Ia menjelaskan, aksi pelaku dalam pemburuan liar dilakukan bersama lima orang temannya pada Agustus 2021 lalu.

“Dari keterangan pelaku, modus yang dilakukan dengan cara masuk kedalam kawasan TNWK. Selanjutnya, pelaku membakar semak, dan ilalang agar setelah beberapa hari kemudian tumbuh tunas rumput baru di lokasi yang mereka bakar. Kesempatan itu, mereka gunakan untuk menembak kawanan rusa,” jelasnya.

Ia menuturkan, aksi pemburuan liar tersebut akhirnya diketahui oleh petugas pada (14/08/2021) lalu.

“Saat petugas mengetahui aksi pelaku, para pelaku melarikan diri. Setelah kita melakukan pencarian terhadap para pelaku, kita baru berhasil mengamankan dua pelaku. Yaitu, AS (24), dan AK (40) warga Kecamatan Rumbia Kabupaten Lamteng,” tuturnya.

Pada penangkapan pelaku WM tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, sepotong kepala rusa, seekor anak rusa dalam keadaan hidup, dua pucuk senjata api laras panjang.

“Pelaku kami amankan di Polres Lamtim, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *