DPRD Lamsel Gelar Paripurna Penyampaian Raperda FP3GN-PN

LAMPUNG SELATAN-DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nartotika (FP3GN-PN).

Rapat paripurna yang digelar secara virtual, Jumat (13/05/2022) tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi didampingi oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, serta dihadiri 38 anggota dewan.

Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto bersama Sekdakab Thamrin, jajaran Forkopimda dan kepala OPD mengikuti rapat paripurna secara virtual, di aula Rajabasa Pemkab Lamsel.

Ketua DPRD Hendry Rosyadi mengatakan, Raperda yang berasal dari DPRD maupun Badan harus dibahas bersama-sama, oleh DPRD maupun Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Menurutnya, hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan khusunya Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2018.

“Raperda yang disampaikan ini, sudah termasuk dalam program pembentukan Perda tahun 2022, dan akan dibahas oleh legislatif bersama eksekutif untuk menambah kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengatakan, tujuan Raperda FP3GN-PN yaitu, sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (Lim/ptm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *