
LAMPUNG SELATAN-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan, Thamrin selaku Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menggelar rapat sosialisasi, dan rekonsiliasi yang membahas Iuran Korpri tahun 2022 Rabu (18/05/2022).
Rapat yang dilaksanakan di Sekretariat DP Korpri Lampung Selatan (Lamsel) sejak 18-19 Mei tersebut, dihadiri oleh Branch Sales Manager KB Bukopin Cabang Kalianda, Yulius Rizal Rozi.
Ketua pelaksana Eko Junaidi Prabowo selaku Sekretaris DP Korpri Kabupaten Lamsel menjelaskan, saat ini Korpri telah bertransformasi sebagai organisasi lembaga profesi yang mandiri dan independen.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini yakni mensosialisasikan surat keputusan dewan pengurus Korpri Nomor 236/4/skdpkls/II/ tahun 2022 tertanggal 22 Februari 2022 tentang sumber penerimaan Korpri dan pengelolaan serta peruntukan dana Korpri di Lingkungan Korpri Lampung Selatan yang didalamnya mengandung program kerja Korpri serta tentang besaran iuran Korpri yang baru.
Selanjutnya, mensosialisasikan perjanjian kerjasama yang dilakukan DP Korpri Lampung Selatan dengan PT KB Bukopin KCU Cabang Lampung yang telah di tandatangani pada 4 April 2022 tentang penempatan dan pengelolaan dana iuran anggota Korpri dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana Korpri yang transparan, tertib, akuntabel, dan kredibel dengan mengoptimalkan layanan transaksi perbankan/payroll atau auto debet.
“Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi 2 hari dengan peserta dihari pertama 18 perwakilan OPD dan 9 kecamatan dan hari kedua dengan peserta 17 OPD dan 8 kecamatan,” ujarnya.
Ditempat ditempat yang sama, Sekdakab Lamsel,.Thamrin menyambut baik kegiatan tersebut.
Dirinya juga menjelaskan sejak tanggal 21 Januari 2021 yang bahwasanya Kopri sudah melebur dengan Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sesuai dengan aturan DPD Korpri Provinsi Lampung ada sedikit kenaikan pada iuran Korpri sesuai dengan pangkat/golongan dengan yang memiliki jabatan eselon II 75rb, Eselon III 50rb, dan eselon IV 25rb,” jelasnya.
Thamrin menjelaskan, Sekretaris Korpri dan Kopri Lamsel memiliki kegiatan yang dilakukan secara rutin dengan memberikan uang duka kepada setiap anggota Korpri yang meninggal dunia maupun memberikan tali asih kepada anggota Korpri yang sudah memasuki masa purna bakti.
“Dengan besaran uang duka sebesar 5 juta rupiah dan satunan tali asin sebesar 1,5 juta rupiah,” tambahnya.
Thamrin berharap, seragam Korpri yang baru.dapat dibeli secara mandiri, karena Sekretariat Kabupaten Lamsel belum dapat menyediakan. (lmhr/Lim)












