Thamrin: Lampung Selatan PPKM Level 1

LAMPUNG SELATAN-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin memimpin apel mingguan, Senin (23/05/2022).

Apel yang rutin dilaksanakan di Lapangan Korpri itu, diikuti para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS).

Dalam arahannya, Thamrin menyampaikan terkait informasi Covid-19 saat ini, Kabupaten Lampung Selatan telah berstatus PPKM Level 1 dan telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi siswa sekolah terhitung tanggal 17 Mei 2022, namun seluruh masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh Pegawai baik PNS maupun THLS agar dapat menjadi contoh yang baik dengan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah dimana putra dan putri kita belajar sampai dengan situasi pandemi berubah menjadi endemi, bukan lagi pandemi,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada 20 Mei 2022 Pemkab Lamsel melaksanakan sosialisasi mekanisme pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No: 47/2021.

Dalam Perbup tersebut, pemerintah telah memberikan penghargaan kepada seluruh ASN dengan memberikan TPP di luar gaji kepada seluruh ASN.

“Kita telah bahas TPP ASN, yang bertujuan agar kedepan para ASN dapat lebih meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” tambahnya.

Berkenaan dengan pemberian TPP tersebut, Thamrin mengimbau Kepala Perangkat Daerah agar dapat melakukan pengawasan, terhadap kinerja seluruh pegawai terutama masalah kehadiran, dan jam kerja serta memberikan sanksi berupa pengurangan penerimaan TPP, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai hasil rapat, mulai Juni 2022 pemberian TPP akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN. Jika, ASN tidak hadir 1 hari akan diberikan sanksi berupa potongan TPP sebesar 3%, serta apabila lebih dari 1 hari tetap akan di akumulasikan terhitung berapa jumlah ketidakhadiran,” tegasnya.

Mengenai mekanisme pemberian TPP tersebut, Thamrin meminta kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) untuk melakukan inovasi, dan terobosan terkait penegakkan disiplin ASN, agar amanat Peraturan Bupati (Perbup) No: 47/2021 dapat segera dilaksanakan.

“BKD harus segera melakukan terobosan dan inovasi agar TPP yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak masuk kerja, disesuaikan dengan ketentuannya,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Thamrin juga mengingatkan akan bahaya penyakit DBD dan Hepatitis Akut. Memasuki musim penghujan saat ini, semua harus mewaspadai sekaligus mengantisipasi kemungkinan mewabahnya penyakit DBD.

“Kita semua harus waspada, dan menjaga keluarga, terutama anak usia balita sampai dengan remaja 16 Tahun dari terjangkitnya penyakit Hepatitis Akut serta DBD yang akhir-akhir ini banyak diberitakan,” tandasnya.(lmhr/Lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *