
TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap seorang pria berinisial RD (19), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka RD, ditangkap petugas di
Jalan Lintas Timur (Jalintim) km 130 Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tuba, Kamis (26/05/2022) lalu.
“Tersangka RD, yang masih pelajar ini adalah warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Minggu (29/05/2022).
Dikatakan Kapolsek, dari tangan tersangka RD, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 2 unit handphone yang merupakan milik korban berinisial YA (17), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
AKP Sunaryo menjelaskan, menurut keterangan korban YA, Jumat (13/05/2022) bersama dengan saksi berinisial F (15), di acara pesta untuk melihat orgen tunggal di Kelurahan Ujung Gunung.
Kemudian, lanjutnya, korban pamit ke belakang kepada saksi karena hendak membuang air kecil, dan menitipkan tas yang berisi 2 unit handphone kepada saksi.
“Saat kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya di atas kursi sudah tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir Rp6,5 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, berbekal lapoaran dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
“Berkat keuletan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Menggala, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Dede/*)












