Polsek Dente Teladas Tangkap Tersangka Curat

TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang (Tuba) menangkap, seorang pria berinisial HN (32), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Tersangka HN, yang diduga melakukajln pencurian dengan pemberatan (Curat), ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gunung Tapa Induk.

“Petugas mengamankan HN, Jumat (03/06/2022), karena diduga melakukan Curat di areal tambak udang Dusun Mandala Jaya, Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Kamis (09/06/2022).

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Ali Nurohmat (38), warga Dusun Mandala Jaya Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tuba ke Mapolsek Dente Teladas.

Dijelaskannya, menurut keterangan korban, Senin (14/02/2022) saat sedang berada di gubuk tambak udang mendapat telepon dari saksi Andika Ferdi Sanjaya (34), warga Dusun Mandala Jaya, Kampung Kekatung.

Saksi mengatakan, kepada korban bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan bertanya dimana lokasi tambak udang yang sedang panen sekarang.

Selanjutnya, kata Kapolsek, usai menerima telepon dari saksi, korban mengecek CCTV ternyata ada sepeda motor Honda beat Pop warna putih terparkir di pinggir jalan tambak korban, dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah berada di gubuk tambak.

“Saat korban berjalan ke arah gubuk, laki-laki tersebut langsung melarikan diri. Kemudian, korban langsung menghubungi warga untuk melakukan pengejaran. Bahkan, korban menemukan mesin alkon air merek honda ukuran 3 inchi, sudah berada di pinggir jalan tambak,” jelas Iptu Zulian.

Ditambahkannya, berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan, dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini, tersangka HN sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan Pasal 363 KUPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *