Ketua K3PP: Tulisan di Media Bisa Dijadikan Legal Standing APH

TULANGBAWANG BARAT-Ketua Kajian Kritis Kebijakan Pembagunan Publik (K3PP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Ahmad Basri menyatakan tulisan dari awak media bisa dijadikan legal standing bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) melakukan penelusuran indikasi Mark-Up anggaran kegiatan yang dikelola oleh Badan kesatuan Bangsa Dan politik (Kesbangpol) Tubaba Tahun 2021.

Ahmad Basri mengatakan, statement pernyataan Kepala Badan Kesbangpol setempat yang enggan memberikan keterangan secara detail kepada wartawan terkait kegiatan yang sudah direalisasikannya merupakan hal yang keliru.

“Pernyataan Kesbangpol yang menolak memberikan keterangan terkait kegiatannya kepada awak media atas dugaan penemuan Mar-Up Anggaran kegiatan 2021harus ada izin dari Inspektorat adalah sesuatu hal yang tak lazim dan aneh. Dan menimbulkan tanda tanya besar dimata publik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Lanjutnya, hak jawab seharusnya diberikan secara profesional oleh Kesbangpol Tubaba atas temuan awak media. Melemparkan kepada Inspektorat menimbulkan dugaan ketidak transparan dalam pengelolaan anggaran.

Abas, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa semua kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan anggaran basis APBD harus terbuka untuk umum bisa diekses oleh siapapun yang membutuhkan. Tidak ada yang boleh ditutupi dengan alasan apapun. Semua Kegiatan disetiap OPD tidak ada yang bersifat rahasia

“Jika Kesbangpol mengatakan bahwa itu rahasia negara jelas pernyataan yang keliru. Landasan hukum tidak ada yang mengaturnya. Karna sebatas pada pertanyaan pada program realisasi kerja anggaran 2021,” kata Abas.

Bisa jadi, sambung Abas, menutupi kegiatan realisasi program kegiatan berbasis pada keuangan negara ( APBD) tanpa alasan dapat digolongkan pada pelanggaran pada keterbukaan informasi publik UU Nomor 14 Tahun 2008.

Dia juga mengatakan, wajar jika kepala Inspektorat Tubaba membantah pernyataan Kepala Badan Kesbangpol Tubaba, jika semua atas izin dari Inspektorat terlebih dahulu.

“Aneh aja memberikan alasan yang sangat tidak masuk logika. Kecuali adanya penemuan penyimpangan yang sedang ditangani oleh Inspektorat masih dalam tahap penyelidikan penyidikan maka wajar harus ada izin Inspektorat,” kata dia.

Menurutnya, Kalau data yang dipegang oleh awak media kuat, bisa dijadikan laporan ke APH secara langsung penemuan tersebut

“Kita yakini tulisan dari awak media bisa dijadikan legal standing bagi APH masuk mentelaah pada masalah tersebut,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Tubaba, Perana Putra menyatakan, pihaknya membantah pernyataan Kepala Badan Kesbangpol Marwazi yang mengeluarkan pernyataan, jika wartawan ingin mendapatkan informasi seputar kegiatan tahun 2021 harus izin Inspektorat.

“Tidak ada kewajiban untuk izin terlebih dahulu kepada Inspektorat, karena yang lebih tahu atau berhak itu mereka sendiri, OPD itu sendiri yang menjelaskannya kepada wartawan. Untuk kegiatan apa, berapa yang direalisasikannya, untuk apa saja kegiatanya merekalah yang lebih tahu,” kata Kepala Inspektorat Perana Putra, Senin (13/06/2022).

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dikutip wartawan, Kepala Badan Kesbangpolda Tubaba Marwazi, saat diwawancarai wartawan terkait sejumlah anggaran yang terealisasi tahun 2021 yang diduga sarat penyimpangan, enggan berkomentar banyak dan membenarkan adanya temuan BPK dan telah mengembalikan ke Kas Negara sebesar Rp5 juta.

“Kalau mau tanya-tanya, yang sifatnya detail saya harus izin dulu dengan inspektorat Tubaba, karena itu rahasia negara, dan tidak mungkin saya rincikan semua, karena tidak layak harus dijelaskan,” kata Marwazi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (10/06/2022)

Penelusuran di lapangan Badan Kesbangpol Tubaba diduga merealisasikan anggaran mencapai Rp2,2 miliar tahun 2021, yang diduga dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas beserta atribut mencapai Rp38 juta, dan penyediaan peralatan dan kelengkapan kantor sebesar Rp23 juta lebih.

Kemudian, terdapat juga ada kegiatan penyediaan bahan logistik kantor dengan menghabiskan anggaran 70 jutaan, dan belanja hibah sebesar Rp407 juta dan Rp507 juta serta terdapat kegiatan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp786 juta, untuk perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanganan konflik sosial

Ironisnya, di tahun yang sama
Kesbangpol Tubaba juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan kantor sebesar Rp84 juta. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *