
WAY KANAN-Polres Way Kanan berhasil mengamankan JU (41), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk.
Pelaku JU, ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, karena diduga pelaku penipuan dan penggelapan Kayu Jati di Dusun Talang Padang Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Selasa (14/06/2022).
AKP Andre menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 12:00 WIB, JU bersama dengan saksi SN datang ke kebun milik korban Komang Suka Aradana di Dusun Talang Padang Kampung Negeri Baru Kabupaten Way Kanan.
Kedatangan pelaku JU, untuk memborong kayu jati sebanyak 41 batang milik korban dengan harga senilai Rp17, 5 juta. Dan, pelaku menjanjikan kepada korban akan membayarkan uang hasil pembelian kayu jati tersebut pada 16 Oktober 2020.
“Namun, sampai selesai penebangan, dan pengangkutan kayu Jati oleh pelaku. Uang yang dijanjikan belum juga dibayarkan kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjutnya, karena tidak memenuhi janjinya, akhirnya pada16 November 2020 korban menemui kepala kampung (Kakam) Negeri Baru, untuk memfasilitasi, dan menengahi perkara tersebut.
Selanjutnya, dari hasil pertemuan dibuat perjanjijan secara tertulis yang menerangkan bahwa JU akan membayar uang hasil pembelian kayu pada 12 Desember 2020.
“Sampai pertemuan ke dua kalinya, dengan melibatkan kembali Kakam Negeri Baru, pelaku masih juga tidak membayar uang hasil pemborongan kayu jati yang jatuh tempo pada 20 Januari 2021, sesuai surat perjanjian yang ke dua terhadap korban,” ujar AKP Andre.
Dikatakannya, korban datang ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti.
AKP Andre menyatakan, kronologis penangkapan pelaku, Senin (13/06/2022), setelah Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalinsum Simpang 4 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kemudian imbuhnya, petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkas AKP Andre. (Moes/Dadang)












