
WAY KANAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial P, kepala kampung (Kakam) Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Kamis (21/07/2022).
Ditahannya Kakam Negeri Mulya, karena diduga melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020, dan merugikan negara sebesar Rp475,056 juta.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, dan bukti-bukti yang cukup Kejari Way Kanan melakukan penahanan tersangka P.
Penahanan terhadap tersangka P, yang saat ini masih aktif sebagai Kakam Negeri Mulya, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022.
Selanjutnya, Tim penyidik Kejari Way Kanan melakukan penahanan terhadap tersangka P, sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus tahun 2022 mendatang, di Lapas Kelas II Kabupaten Way Kanan.
Terkait penahanan Kakam Negeri Mulya tersebut, Kajari Way Kanan, Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto mengatakan, alasan pihaknya menahan tersangka P, tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.(Moes/Dadang)












