Berpura-pura Hendak Bayar Hutang, Kok Malah Bawa Kabur Motor

DS (42), warga Iring Mulyo Metro Pusat, pelaku penipuan dan Penggelapan yang ditangkap Polsek Bumiratu Nuban, saat bersembunyi di rumah orang tuanya, Selasa (02/08/2022). (foto: Humas Polres)
DS (42), warga Iring Mulyo Metro Pusat, pelaku penipuan dan Penggelapan yang ditangkap Polsek Bumiratu Nuban, saat bersembunyi di rumah orang tuanya, Selasa (02/08/2022). (foto: Humas Polres)

LAMPUNG TENGAH-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor saat tengah tertidur di rumah orang tuanya, Selasa (02/08/2022).

Ceritanya bermula dari pelaku DS (42), warga Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro memiliki hutang terhadap orang tua korban Eko Wahyono Warga Kampung Bumiratu Nuban.

Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Justin Adrian mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, pelaku datang ke rumah korban hendak membuat perjanjian hendak membayar hutang dengan ayahnya Eko Wahyono, Jumat (25/03/2022).

Namun, saat pelaku hendak pulang, meminjam satu unit motor Honda Astrea Legenda BE 7553 GM. Kepada ayah korban pelaku mengatakan, meminjam motor selama 3 hari.

Karena antara ayah korban dan pelaku sudah saling kenal, bahkan juga dianggap keluarga. Sehingga ayah korban tidak menaruh curiga, sehingga motornya dipinjamkan kepada DS.

“Namun setelah 3 hari, pelaku tidak juga muncul untuk mengembalikan motor. Ayah korban mencoba menghubunginya melalui HP, tidak juga dijawab, korban mencari pelaku ke rumahnya di Kota Metro juga tidak ditemukan,” jelasnya.

Kesal karena telah diberikan kepercayaan selain diberikan ngutang uang, juga dikasih pinjaman motor, jangan mau membayar malah menggondol motor. Eko Wahyono, langsung melaporkan lelaki tak tahu diuntung tersebut ke Polsek Bumiratu Nuban.

“Berbekal laporan korban, kami terus melakukan penyidikan terhadap keberadaan DS. Terakhir kami mendapatkan informasi pelaku berapa di rumah orang tuanya di Lampung Timur (Lamtim),” ujarnya.

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan petugas, langsung bergerak menuju rumah orang tua pelaku. Dan hasilnya pelaku berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Probolinggo Kabupaten Lamtim.

“Saat ini pelaku, dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 372-378 KUHPidana, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *