Sekdakab Lamsel Sampaikan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2022

LAMPUNG SELATAN-DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2022.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi didampingi dua Wakil Ketua DPRD, dan dihadiri 36 anggota dewan secara fisik dan virtual meeting, digelar di ruang sidang gedung DPRD setempat, Jumat (05/08/2022).

Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto diwakili Sekdakab Lamsel, Thamrin menyampaikan Nota Pengantar KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022 secara virtual dari aula Rajabasa Pemkab setempat, dan dihadiri sejumlah pejabat serta Forkopimda.

Thamrin mengatakan, rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022, merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, kata Thamrin, perubahan anggaran dan belanja juga ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” katanya.

Thamrin juga menjelaskan, rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

“Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp2.195.306.337.976,00 bertambah sebesar Rp34.381.819.576,36 dari proyeksi awal sebesar Rp 2.163.131.358.400,00,” ungkap Thamrin.

Selanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah pada rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2022, Thamrin menjelaskan, masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.

“Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.351.222.888.986,05 naik menjadi Rp130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp2.220.791.651.038,00,” ungkapnya.

Ditambahkannya, data-data keuangan dalam KUPA-PPAS APBD Perubahan 2022 tersebut, dapat dibahas bersama-sama, dan dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lamsel tahun 2022. (Lim/kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *