
LAMPUNG TENGAH-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, mengamankan tiga warga yang kedapatan sedang asik pesta barang haram memabukan, Rabu (10/08/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata SIK mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Kamis (11/08/2022).
Menurut.AKP Yofie, ditangkapnya tiga warga yakni SUP (47), dan
UJ (42), serta YOG (32), ketiganya merupakan warga Lingkungan II Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik ketiganya, seperti orang sedang mabuk.
AKP Yofie mengatakan, berbekal informasi dari warga, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan ke TKP sebuah rumah warga di Lingkungan II Kelurahan Bandarjaya Barat.
“Setelah personel yang melakukan penyelidikan, ternyata anggota mendapati ada 3 orang di sebuah rumah yang gerak-geriknya mencurigakan,” jelasnya.
Tanpa buang waktu, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap ketiganya yang sedang asik menikmati hisapan asap kristal putih.
“Ketiga berhasil kita amankan saat sedang menghisap narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat Reserse Narkoba, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan disekitar lokasi penggerebekan (dalam rumah) petugas menemukan.
1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,13 gr, 1
buah alat hisap sabu-sabu alias bong, 1 buah pipa kaca alias pirek berisi sabu-sabu sisa pakai, 1 buah skop terbut dari pipet sedotan, dan 1 buah korek api gas.
“Saat ini, para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Para pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (e) UU No: 35/2009, tentang narkotika. (Gunawan)












