
LAMPUNG TENGAH-Tak butuh waktu lama, untuk meringkus seorang pelaku Curat, yang juga residivis usai menjalankan aksinya di rumah korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
UK (23), warga Dusun Sido Mukti Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, seorang buruh, ditangkap Polsek Seputih Mataram karena diduga membobol rumah Devi Marlina (25), warga Kampung Jatidatar Kecamatan Bandar Mataram, Selasa (09/08/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Mataram, IPTU Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Kamis (11/08/2022).
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, bermula saat korban berkunjung ke rumah orang tuanya di Dusun V Sido Mukti Kampung Mataram Udik, dengan mengendarai motor honda CBR 150 warna merah hitam Nopol B. 3864 SWE, Senin (08/08/2022).
IPTU Yudi Kurniawan mengatakan, sesampainya di rumah orang tuanya. Ternyata situasi di rumah orang tuanya sedang sepi, hanya ada adik korban dan seorang tetangga.
“Kemudian adik korban berpamitan, melihat jaranan. Saat itu, juga korban langsung memasukkan motor ruangan belakang dan mengunci stang motornya,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, korban keluar rumah juga untuk memonton hiburan kuda lumping, namun pintu depan tidak dikunci.
“Sekira satu jam kemudian, adik perempuan korban yang bernama Anis pulang untuk mengambil kerudung dan melihat motor masih di tempat semula. Sekira pukul 16.00 WIB korban pulang kerumah, namun motor sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Korban sempat mencari keberadaan motornya kesana kemari, dan bertanya kesejumlah tetangga, namun tak ada yang mengetahuinya.
Sadar telah menjadi korban tindak kejahatan, Devi Marlina melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram.
Berbekal laporan dari korban, polisi dipimpin langsung Kapolsek Seputih Mataram IPTU Yudi Kurniawan, melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Seputihmataram Bripka Marze Affan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa motor yang diduga milik korban melintasi dikawasan Kecamatan Seputih Banyak.
Kemudian, Tekab 308 Polsek mendalami Informasi tersebut lalu melakukan pengejaran.
Dibawah Pimpinan Kapolsek IPTU Yudi Kurniawan dan Kanit Reskrim Bripka Marze Affan, tim bergerak menuju ke Kecamatan Seputih Banyak. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas.
Namun, berkat kesigapan petugas buruh yang juga residivis pencuri motor tetangga tersebut berhasil dibekuk dijalan raya.
“Pelaku berhasil kami ringkus di jalan, saat sedang mengendarai motor milik korban yang dia curi, saat itu juga pelaku dan barang-bukti kita bawa Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
IK dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun kurungan. (Gunawan)












