Wakabid Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Lampung: Medsos Bukan Produk Pers

Ilustrasi
Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG-Perbedaan utama produk pers dengan media sosial (Medsos) sangat jelas. Medsos itu, bukan produk pers. Karena, apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita, sementara apa yang keluar di medsos adalah informasi.

“Produksi berita, harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi dan terukur. Sementara, produk medsos bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang. Jadi, Medsos itu bukan produk pers,” kata Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi saat menjadi pembicara pada Webinar Ngobrol Bareng Legislator Generasi Milineal Bijak Bermedia Sosial, Jumat (12/08/2022).

Kemudian, kata Juniardi, cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat. Sedangkan, Medsos lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.

“Pertanggungjawaban dalam pers, ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan. Sedangkan, untuk Medsos tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja,” kata Juniardi saat menjadi pembicara bersama anggota Komisi I DPR RI, Lodewijk Paulus, Dirjen APTIKA Kominfo RI, Samuel Abrijani Pangerapan.

Juniardi menjelaskan, produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan medsos tidak terikat batasan apapun.

“Wartawan adalah profesi, dan terikat kepada kode etik. Sedangkan, Medsos bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Juniardi, produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri. Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang,” tukasnya.

Dalam dialog, Juniardi juga merinci devinisi Informasi, data, dan tentang Pers. Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No: 40/1999 tentang Pers.

“Produksi pers adalah berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita atau news value, aktual, faktual, penting, dan menarik. Dan ingat setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” katanya. (Bud/Lim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *