
TULANG BAWANG-Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di parkiran mushola berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Menggala, dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).
Tersangka Curanmor yang ditangkap berinisial DS (22), warga Blok D Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.
“Petugas kami, bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap tersangka Curanmor saat sedang berada di rumahnya, Jumat (12/08/2022) lalu,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, SIK Sabtu (13/08/2022).
Dari tangan pelaku Curanmor ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Kharisma 125 D, warna silver hitam, A 6550 AH, milik korban Wais Arifin (59), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, Senin (08/08/2022) sekira pukul 02.00 WIB, sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman Mushola Baitul Mu’minin, Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir telah hilang.
Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat akan mengambil air wudhu, yang mana sebelumnya korban ini sedang melaksanakan kegiatan itikaf di Mushola Baitul Mu’minin.
“Setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang, korban berusaha mencari di sekitar mushola tetapi tidak ditemukan, dan paginya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.
Kemudian, lanjutnya, berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya tersangka Curanmor berhasil ditangkap berikut barang buktinya.
“Tersangka Curanmor tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (**)












