
LAMPUNG TENGAH-Satreserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan 81 gram batang, dan daun ganja kering yang disimpan didalam kotak karton warna putih dari rumah seorang warga Kampung Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai, Sabtu (13/08/2022).
Selain berhasil mengamankan daun, dan batang memabukan asal Aceh, polisi juga meringkus dua orang warga NBY (35), dan ADF Alias Dondon (27) warga Kampung Tanjung Anom.
Ditangkapnya daun memabukan dan dua orang warga, tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Menurut Kasat Reserse Narkoba l, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SIK mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK warga merasa curiga dengan gerak-gerik NBY, dan ADF.
Kecurigaan warga tersebut, semakin menjadi karena kedua warga yang gelisah tersebut menujukan gelagat yang kian membuat masyarakat sekitar.
“Warga yang merasa curiga melaporkan NBY dan ADF ke polisi. Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, ” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan polisi meyakini ada barang ilegal yang mereka sembunyikan. Tak ingin menyia-nyiakan waktu petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus karton coklat berisi narkotika jenis daun, dan batang ganja kering dengan berat kotor 444,13 gram,” terangnya.
Barang haram tersebut, ditemukan di dalam 2 bungkus karton warna putih berisi daun dan batang ganja kering berat kotor 81,95 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 buah pelastik asoy warna hitam serta 1 buah keresek bekas bungkus narkotika jenis ganja berwarna merah berlakban coklat.
“Kedua pelaku, berikut barang bukti dibawa ke Polres Lamteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas pemeriksa kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka,” katanya.
Saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), UU No: 35/2009 tentang Narkotika, di pidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun.(Gunawan)












