Unit Reskrim Polsek Padangratu Tangkap Penjaja Kupon Judi Togel

Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmin. (foto: ist)
Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmin. (foto: ist)

LAMPUNG TENGAH-Berbekal informasi dari masyarakat, seorang lelaki paruhbaya digelandang ke Polsek Padangratu, Polres Lampung Tengah (Lamteng) karena kedapatan sedang melayani penjualan judi Toto Gelap (Togel), Rabu (17/08/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Sabtu (20/08/2022).

Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menjadi pengecer kupon judi togel secara online dan offline yakni SBB (53) warga Kampung Mojokerto Kecamatan Padangratu saat di rumah orang tuanya di Kampung Tanjung Kemala Kecamatan Pubian, Kabupaten Lamteng.

Kompol Rahmin mengatakan, ditangkapnya pelaku bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah SBB, yang menjajakan kupon judi togel online dan ofline.

Selanjutnya, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Akhirudin bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Tekab 308 Piolsek Padangratu mendapatkan informasi, bahwa SBB, sedang melayani penjualan kupon judi togel dirumah ibunya di Kampung Tanjung Kemala.

“Personel langsung bergerak kekediaman otang tua pelaku. Sesampainya di rumah tersebut, polisi mendapati SBB, sedang menerima pasangan nomor togel melalui kertas rekapan,” jelasnya.

Selain berhak mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita 8 lembar kertas potongan nota yang berisikan rekapan judi togel.

Petugas dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Akhirudin yang melakukan penggeledahan juga menemukan 1 Unit Hp Merk Vivo Y19 warna hitam. Dan 1 unit Hp nokia warna biru serta uang sltunai sebesar Rp. 12.000,-(dua belas ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Togel.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku SBB dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian.

“Baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi di wilayah hukum Polsek Padangratu,” tegasnya.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *