
TULANG BAWANG-Tindak Pidana pencurian yang terjadi di warung bakso berhasil diungkap oleh personel gabungan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap ini merupakan seorang pria berinisial NA (45), warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tuba.
“Hari Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB,
“Personel Polsek Banjar Agung, bersama Tekab 308 Polres Tuba berhasil menangkap pelaku pencurian warung bakso di Pasar Tempel Unit 4, Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo. Pelaku ditangkap, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya, Sabtu (17/09/2022) lalu,” jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Selasa (20/09/2022).
AKP Taufiq mengatakan, dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna putih hitam, BE 2748 HH, yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, dan handphone (HP) merek Realme C21-Y warna hitam, milik korban Eni Sundari (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung.
Dijelaskannya, menurut keterangan korban, Kamis (07/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB, saat sedang menjaga warung bakso miliknya, datanglah pelaku sendirian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X membeli 3 bungkus rokok sampoerna mild.
Kemudian, lanjutnya, karena di warung bakso milik korban hanya tinggal 2 bungkus rokok, maka korban membeli 1 bungkus rokok ke warung sebelah. Setelah kembali ke warung miliknya, korban langsung memberikan 3 bungkus rokok, dan uang kembalian kepada pelaku, lalu pelaku pergi meninggalkan warung bakso milik korban.
“Tak lama setelah itu, korban hendak membuka kulkas dan baru menyadari kalau HP miliknya yang berada diatas kulkas telah hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian HP merek Realme C21-Y warna hitam yang ditaksir seharga Rp1,5 juta, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.
Berbekal laporan dari korban, petugas bersama Tekab 308 Polres Tuba langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan, dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (*)












