Warga Mesuji Timur Ditangkap Polres Tuba

TULANG BAWANG-Tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba).

Tersangka yang ditangkap ini seorang laki-laki berinisial E (28), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

“Hari Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB,

“Petugas berhasil menangkap tersangka E, Jumat (23/09/2022) lalu, diduga melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tuba” kata Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena SIK, Senin (26/09/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Satrio, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3885 PEI.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri,” ungkap AKP Aris.

Dikatakannya, tersangka E saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang Narkotika.

“Tersangka E, dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *