Maling Motor, Dua Warga Pesawaran Babak Belur Dihajar Massa

PRINGSEWU-Dua warga Desa Maju Induk, Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, berinisial JA (34) dan TI (20) babak belur dihajar massa, setelah kepergok mencuri sepeda motor di Pekon Margakaya Kabupaten Pringsewu, Senin (26/09/2022) malam.

Korban pencurian, Ali Fikri (25) mengatakan, sebelum dicuri sepeda motor honda beat bernomor Polisi BE 2453 UC itu diparkirkan diteras samping rumah, lalu ditinggal masuk kedalam rumah dengan posisi kunci kontak kendaraan sudah dicabut.

Berselang 10 menit kemudian, saksi keluar rumah kemudian melihat ada seseorang yang tidak kenal mendorong sepeda motor miliknya tersebut keluar halaman rumah, sementara itu salah satu pelaku lain terlihat menunggu di atas sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.

Melihat kejadian itu, saksi langsung meneriaki “maling” hingga membuat kedua pelaku panik lalu kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor hasil curian maupun sepeda motor yang dibawa oleh kedua pelaku.

“Saya langsung mengejar pelaku, salah satu pelaku berhasil ditangkap dan babak belur dihajar warga berjarak sekitar 200 meter dari rumah. Sedangkan, satu tersangka berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya dengan dibantu masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor.

“Benar, Senin (26/09/2022) malam Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dengan dibantu warga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Kedua pelaku itu, berinisial JA (24) dan TI (20) warga Kabupaten Pesawaran,” jelas Iptu Feabo, Selasa (27/09/2022).

Dijelaskanya, Kejadian pencurian terjadi, Senin (26/09/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Modusnya, salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor mencuri sepeda motor yang sedang diparkir diteras samping rumah korban. Sementara, salah satu pelaku lain menunggu diatas sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi sambil mengawasi keadaan sekitar.

“Apes bagi pelaku, saat sedang mendorong sepeda motor aksinya diketahui korban, dan langsung meneriaki maling sehingga membuat kedua pelaku panik langsung kabur meninggalkan sepeda motor hasil curian maupun sepeda motor yang dibawanya,” ujar Kasat Reskrim.

Dikatakannya, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dan masyarakat.

“Pelaku TI diamankan, berjarak sekitar 200 meter dari TKP. Sedangkan, pelaku lain berinisial JA yang sempat lolos melarikan diri akhirnya berhasil diamankan satu jam kemudian di wilayah Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran,” tukasnya.

Iptu Feabo mengatakan, sebelum diamankan polisi kedua pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur. Namun, berhasil dievakuasi polisi dan diamankan di Mapolres Pringsewu.

Ditambahkannya, selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat BE yang sempat dicuri pelaku, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol F 6543 XV yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

“Kedua pelaku, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *