
TULANG BAWANG-Kebun karet yang dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam digerebek petugas Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang (Tuba).
Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp115 ribu, dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan 8 unit sepeda motor.
Dalam kasus ini, juga telah ditetapkan dua orang tersangka yakni, berinisial NR (51), kepala kampung (Kakam), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan DI (31), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.
“Petugas yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haeka melakukan penggerbekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Jumat (14/10/2022),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Minggu (16/10/2022).
Penggerbekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap 5 orang,” paparnya.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.
Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (bud/*)












