AKBP Doffie: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan dan Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. (foto: dok)
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK menyatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah (Lamteng).

“Kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tegasnya.

Komitmen tersebut, dilaksanakan dengan oleh Satreserse Narkoba Polres Lamteng, terus melakukan perburuan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Dua orang yang diduga handak menghisap kristal putih memabukan tersebut yakni EW (39) dan AY (25) warga Kampung Terbanggi Besar, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng di sebuah rumah, Sabtu (15/10/2022).

Selain berhasil mengamankan dua pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,12gr, 1 set alat hisap Sabu alias Bong serta 2 buah korek api gas.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SIK mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/22).

Menurut AKP Yofi, ditangkapnya EW dan AY, bermula dari informasi masyarakat yang melihat gelagat mencurigakan keduanya disalah satu rumah, di Dusun. Billabong Kampung Terbanggibesar Kabupaten Lamteng tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, team opsnal langsung bergerak menuju ke lokasi. Setelah petugas memastikan kedua pelaku hendak menikmati narkoba. Saat itu juga dilakukan penyergapan,” ujarnya.

Saat petugas kata AKP Yofi, melakukan penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan alat untuk menghisap Narkoba jenis Sabu, beserta seperangkat alat hisab alias bong yang siap untuk digunakan.

“Saat kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Yofi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *