
MESUJI-Jajaran Satnarkoba Polres Mesuji, berhasil mengamankan dua warga Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), bersama barang bukti 1.000 pil ekstasi (Inek), saat melintas di jalan poros Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang, Jumat (30/10/2022) lalu
Hal itu terungkap saat Polres Mesuji menggelar konfrensi pers, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji, Selasa (01/11/2022).
Ekspose ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara, dan Kasat Narkoba Iptu David Herlis.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Mesuji itu, berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah 1.000 pil ekstasi merk Ferrari.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, kata Kapolres, jajaran Satnarkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 1.000 pil ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41), dan H (39).
“Dasar penangkapan ini berdasarkan LP/A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022. Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dilakukan di jalan poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi, merupakan warga Menggala Kabupaten Tuba,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka saat melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inek. Sedangkan, tersangka H merupakan kurir,” tandasnya.(Mis)












