
PESAWARAN-Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, dan berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran pada 10 September 2022.
Korban berinisial AWS (18) masih berstatus pelajar warga Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran. Sedangkan, terduga pelaku berinisial HRT (46) berprofesi sebagai petani berasal dari kecamatan yang sama.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin menjelaskan kronologis kejadian.
“Pada Kamis 30 September 2021 sekira jam 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet, katanya, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kamis (17/11/2022).
Kasatreskrim menambahkan, lalu pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
“Lalu pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban dan mulai memasukan kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban Selama beberapa menit, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tua, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
“Setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkan kepada Pelapor yakni ISW selaku orang tuanya. Dan Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran,” jelasnya.
Dijelaskan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan.
Berdasarkan surat
LP / 563 / IX / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 10 september 2022 Tentang diduga telah terjadinya Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur
“Senin 14 Nopember 2022 sekira jam 16.30 Wib Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran AIPTU Feri Ariyan Sori mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan, kemudian Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan Pelaku dan dapat mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti kemudian membawa Pelaku ke Polres Pesawaran untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(Indra)












