PESISIR BARAT-Bupati Pesisir Barat (Pesibar) diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) A Zulqoini Syarif, membuka sosialisasi Penerapan dan Pengaktifan KTP Digital tahun 2022, di aula Lamban Apung Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan tersebut, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Pesibar, Jalaludin Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Imam Habibudin, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Jhon Edwar, OPD, Perwakilan Bank BNI, Bank BRI, Bank Lampung, Kepala Kantor BPJS, dan Ketua KPU.
Wabup Pesibar A Zulqoini Syarif menyatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) adalah merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang menjadi kewajiban setiap penduduk untuk memilikinya, karena merupakan syarat dari berbagai urusan administrasi.
Ia mengatakan, diera teknologi informasi dan digitalisasi saat ini, kebanyakan masyarakat membutuhkan kemudahan untuk melakukan transaksi layanan publik, dan masyarakat ingin kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi ketika sedang mengurus dokumen di kantor-kantor pelayanan publik.
Menurutnya, penerapan dan pengaktifan KTP digital oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, dalam hal ini perpanjangan tangannya adalah Disdukcapil di daerah bertujuan, untuk lebih mempermudah masyarakat dalam transaksi pelayanan publik.
Selain itu, lanjutnya, manfaat identitas kependudukan digital untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Karena, KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk, sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Zulqoini menjelaskan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, terhadap kemudahan dalam mengurus administrasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No: 72/2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan Blangko KTP serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Ia menambahkan, KTP digital diterapkan kepada masyarakat bertujuan untuk, penerapan tekonologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autenfikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Semuanya berdasarkan pada satu tujuan utama yaitu, untuk medukung program pembangunan melalui kemudahan masyarakat dalam transaksi layaan publik di era digitalisasi,” tandasnya. (*/BW)
Comment here