Tekab 308 Presisi Polres Lambar Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan

Dua warga Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis yakni, RA (41) dan MA (37) diamankan Polres Lampung Barat, karena diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan. (foto: ist)
Dua warga Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis yakni, RA (41) dan MA (37) diamankan Polres Lampung Barat, karena diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan. (foto: ist)

LAMPUNG BARAT-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat, mengamankan dua pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Sabtu (26/11/2022) lalu.

Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan menjelaskan, petugas telah mengamankan terduga pelaku RA (41) dan MA (37), warga Pekon Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis.

“Keduanya merupakan terduga, pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Muslimin, warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis yang terjadi, Sabtu (26/11/ 2022) sekira pukul 12.00 WIB,” jelasnya, Selasa (29/11/2022).

Dikatakan AKP Ari, motif kedua pelaku yakni, tersinggung ditegur korban, karena pelaku menebang pohon bambu yang dekat dengan sawah milik korban.

“Diduga kedua pelaku pengeroyokan, dengan cara memukul korban menggunakan kayu dan golok, yang menyebabkan korban mengalami patah dibagian tangan sebelah kiri, dan luka robek dibagian kepala,” ujarnya.

Kemudian, lanjutanya, setelah mengetahui ayahnya menjadi korban pengeroyokan, Ridwan (41) anak dari Muslimin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat, LP/B/621/XI/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 27 November 2022.

“Kemudian, Tekab 308 Presisi Polres Lambar melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, setelah mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Tekab 308 Presisi dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson Efry Banne langsung menuju ke lokasi.

“Terduga pelaku, berhasil kita amankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Lambar untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (*/Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *