TULANGBAWANG BARAT – Sebanyak tiga nama Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masuk dalam rancangan perubahan.
Diketahui, Kabupaten Tubaba memiliki empat dapil. Namun, satu diantara tiga Dapil lainnya tidak masuk dalam rancangan perubahan, yakni Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) yang tetap menjadi dapil satu.
Komisioner KPUD Tubaba Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yudi Agusman mengatakan, dapil satu tidak berubah karena Kecamatan TBT merupakan ibukota kabupaten, sementara tiga dapil lainnya yang bakal berubah nama diantaranya yakni, Dapil dua yang pada pemilu sebelumnya tahun 2019 meliputi Kecamatan Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Kecamatan Pagar Dewa bergeser ke Kecamatan Tumijajar dan Tulangbawang Udik (TBU).
” Dilanjutkan dengan Dapil tiga, yang sebelumnya meliputi Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga berubah meliputi Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Gunung Terang, Lambu Kibang, dan Kecamatan Pagar Dewa dan Dapil empat yang sebelumnya meliputi Kecamatan Tumijajar dan TBU berubah menjadi Kecamatan Gunung Agung dan Way Kenanga,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruangannya, Kamis (15/12/2022).
Yudi menjelaskan, rancangan perubahan nomor atau nama tiga Dapil itu telah diusulkan kepada KPU RI pada bulan November lalu, kemudian KPU RI meminta KPUD Tubaba melalui uji publik kepada masyarakat dan partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
Menurut Yudi, perubahan nama Dapil ini mendapatkan respon positif dari masyarakat dan Parpol setelah dilakukan uji publik pada hari ini. Kemudian hasil uji publik akan disampaikan kembali kepada KPU RI.
” Rancangan pertama adalah pengalokasian kursi legislatif di empat Dapil. Karena ada penambahan kursi di Tubaba berdasarkan penambahan jumlah penduduk. Kemudian rancangan dua adalah perubahan nama Dapil dan rancangan ketiga adalah pemecahan Dapil antara Kecamatan Tumijajar dan TBU. Namun, hal tersebut tidak memenuhi 7 prinsip adalah, kohesivitas, ketaatan kepada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, kesinambungan, kesetaraan nilai dan integralitas wilayah, dan berada pada cakupan wilayah yang sama. Nah, rancangan dua ini yang mendapatkan dukungan dari masyarakat dan Parpol. Ada sekitar 8 Parpol yang menyetujui rancangan untuk diusulkan,” kata dia.
Namun, masih kata Yudi, KPUD Tubaba masih menunggu penetapan dari KPU RI tentang perubahan nama Dapil tersebut.
” Kita usulkan kembali, nanti menunggu ketetapan KPU RI melalui surat keputusan pada 9 Februari 2023 mendatang,” pungkasnya. (Jim)












