Jelang Pemilu Serentak, Bawaslu Tubaba akan Lakukan Perekrutan PKD

TULANGBAWANG BARAT – Dalam rangka menyongsong Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-kabupaten setempat dalam waktu dekat akan segera melakukan perekrutan Pangawas Kelurahan/Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan Dahlan mengatakan, tugas PKD adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu serentak tahun 2024 ditingkat kelurahan atau desa.

Saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi rekrutmen panitia PKD ke tiyuh (desa) di Kabupaten Tubaba. Namun, Midiyan belum memastikan kapan perekrutan dimulai.

” Kemungkinan di akhir bulan Januari, tetapi kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) perekrutan PKD,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di dampingi Anggota Bawaslu, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Sukirman Hadi Sekretariat Bawaslu Tubaba, Selasa (3/1/2023).

Merujuk pada perekrutan sebelumnya, lanjut Midiyan, untuk tahapan verifikasi berkas administrasi, tes tertulis, wawancara dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, dengan kebutuhan 1 (satu) Kelurahan/Desa 1 (satu) orang Pengawas Kelurahan/Desa.

Dia menegaskan, agar dalam pembentukan PKD tersebut dilakukan dengan cermat, terbuka, profesional, efektif dan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk itu, Panwaslu Kecamatan maupun Pokja harus mensosialisasikan pembentukan PKD secara intens dan terbuka,” tegasnya.

Adapun persyaratan untuk menjadi PKD sebagai berikut :
A. Warga Negara Indonesia;

B. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

D. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

E. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

F. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

G. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk (KTP);

H. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

I. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

J. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

K. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;

L. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

M. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

N. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

O. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *