TULANGBAWANG BARAT – Tiga terduga pelaku diamankan polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga melakukan Rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial OV(14).
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, Selasa (03/01/2023), pelaku tersebut berinisial WL (20), FD (19) serta TB (20) ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/2 /I/2023/SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Januari 2023.
Kapolres Tubaba yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami menjelaskan awal mula kejadian pada Kamis, 8 Desember 2022.
Di kediaman terlapor WL yang beralamat di Tiyuh Gunung Menanti diduga telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor berinisial WL dan kawan-kawan terhadap korban OV peristiwa bermula sekira jam 18.30 WIB. Korban disusul oleh rekan korban inisial A di kediaman di Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba.
“Korban di jemput dengan tujuan agar korban dapat menemani saudara A untuk mengantar paket COD namun ternyata apa yang disampaikan saudari A tidak benar justru korban dibawa oleh saudari A menuju ke kediaman terlapor WL sesampainya di kediaman terlapor sudah ada 5 orang laki-laki yang menunggu,” ujarnya, Selasa (03/01/2023).
Lanjut Dailami, sesampainya di kediaman terlapor saudari A masuk ke dalam kamar bersama 2 orang laki laki yang tidak dikenal kemudian korban dibawa ke dalam sebuah kamar oleh 3 orang laki laki yang salah satunya diketahui bernama WL sedangkan 2 orang lainnya tidak dikenal, lalu terlapor WL membekap mulut korban dengan tangannya sedangkan 2 orang lainnya membuka pakaian korban, lalu setelah pakaian korban terbuka pelaku menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu korban didampingi kedua orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Sehingga, berdasarkan Laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tubaba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi saksi secara estafet dan juga terhadap terlapor WL dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama sama dengan Rekannya yang berinisial TB dan FD terhadap korban OV,
Setelah itu, team Unit PPA Satreskrim melakukan koordinasi dengan kepala Tiyuh Gunung Menanti. Sehingga kepala tiyuh menyerahkan kedua terlapor yaitu TB dan FD kemudian dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan secara bersama sama terhadap anak dibawah umur dilakukan dengan paksaan dengan membekap mulut nya dan bersama sama memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban secara bergantian.
“Atas perbuatan tersangka ketiga Pelaku dikenakan Pasal persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Jim)












