TULANGBAWANG BARAT – Seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memasuki tahapan verifikasi administrasi (Vermin).
Vermin dilakukan sampai tanggal 5 Januari, setelah sebelumnya, melalui proses penerimaan pendaftaran anggota PPS pada 18 sampai 30 Desember tahun 2022 lalu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tubaba.
Meski demikian, Komisioner KPUD Tubaba, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yudi Agusman mengatakan, pendaftaran PPS sempat diperpanjang selama 3 hari dibeberapa tiyuh. Mulai dari 31 Desember sampai 2 Januari 2023.
” Karena terdapat 24 tiyuh (desa) yang pendaftarnya tidak mencapai dua kali kebutuhan PPS. Diketahui PPS dibutuhkan 3 orang pertiyuh, maka pendaftarnya 6. Ketentuan itu berdasarkan keputusan KPU no. 534 tahun 2022 tentang teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggaraan Pemilu, Pilgub/Pilwagub, Pilbup/Pilwabup dan Pilwakot/Pilwawakot,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Selasa (3/1/2022).
Yudi menjelaskan, setelah proses Vermin telah dilaksanakan, dilanjutkan dengan berbagai tahapan, diantaranya pengumuman Vermin dari 6 sampai 8 Januari 2023, yang dibarengi juga dengan dibukanya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS sampai 17 Januari.
Seleksi tertulis calon PPS diantara 9 sampai 14 Januari, kemudian tes wawancara pada 18 sampai 20 Januari.
Untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS pada 21 sampai 23 Januari. Dilanjutkan kembali dengan penetapan anggota PPS pada 23 Januari dan pelantikan anggota PPS dilakukan pada 24 Januari 2023.
” Masa kerja anggota PPS dimulai sejak dilantik pada 24 Januari sampai 4 April 2023,” pungkasnya. (Jim)












