Cegah Predator Anak Dinas P3AP2KB Buka Posko Pengaduan

PESAWARAN — Meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh pihak Polres di tahun ini dikarenakan masyarakat sudah mulai berani untuk melaporkan kejadian kejadian khususnya kekerasan seksual yang mereka alami kepada polisi maupun kepada dinas terkait.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pesawaran.

Maysuri mengatakan, dengan dibuatnya posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Saat ini semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan kejadian pelecehan yang mereka alami ke pihak berwajib, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang tidak berani melaporkan lantaran malu, katanya.

“Memang di tahun ini ada peningkatan kasus yang ditangani oleh pihak Polres, hal itu dikarenakan masyarakat kita sudah mulai berani untuk melaporkan kejadian kejadian khususnya kekerasan seksual yang mereka alami kepada polisi maupun kepada kami,” ungkapnya. Kamis (12/01/2023).

Menurut Maysuri. pembukaan posko pengaduan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan ini untuk memberikan fasilitas terhadap perempuan dan anak yang ingin mengadukan kejahatan yang mereka alami.

“Kemudian, kita juga melakukan ini agar para korban mendapatkan perlindungan atau pun informasi tentang akses keadilan dalam penanganan perkara yang mereka alami,” kata dia.

Ditambahkan Maysuri, guna meminimalisir angka kejahatan terhadap anak dan perempuan, pihaknya juga menggandeng dinas terkait dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat desa, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi.

“Kita juga meminta kepada para dewan guru, untuk menyampaikan pemahaman tentang reproduksi dan organnya pada anak sejak dini, hal ini tentunya sangat penting untuk memproteksi anak dari ancaman kekerasan seksual,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Maysuri berpesan kepada para orang tua, ketika anak sudah berusia di atas tiga tahun orang tua bisa menceritakan tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dengan alat reproduksinya.

“Tujuannya agar mengetahui dulu alat reproduksi itu, pertama agar bisa dia jaga sesuai dengan fungsinya, dan tidak ada satupun yang bisa melewati teritori itu,” pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *