LAMPUNG BARAT – Pj. Bupati Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Nukman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar Deddy Sutendy menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah bidang hukum perdata serta Tata Usaha Negara (TUN) di lingkungan Pemkab setempat, Kamis (12/01/2023).
Pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya Nukman mengatakan dirinya optimis dengan adanya kerjasama antara Pemkab dan Kejari dalam penanganan permasalahan hukum dapat membuat Lambar lebih kondusif kedepannya.
“Dengan adanya sinergitas ini saya berharap dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik bidang perdata maupun TUN di Lambar secara cepat dan tepat,” Harapnya.
Sebab, dikatakan Nukman, dalam penanganan hukum perlu ditangani dengan serius dengan tujuan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun luar Pengadilan yang dihadapi Pemkab Lambar.
“Mudah-mudahan Kejari dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum, karena dalam ketentuan pasal 30 ayat 2 Undang-undang No 16 tahun 2004 yang telah diubah dengan UUD No 11 tahun 2021, Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa bidang Perdata maupun TUN. Pihak kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah,” Jelasnya
Ditempat yang sama dijelaskan Deddy, kedepannya, pihak Kejari menyatakan bersedia dalam mengawal Pemkab Lambar dalam melayani dan menangani permasalahan hukum.
Deddy mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut adalah proses untuk memberikan pelayanan hukum baik bidang perdata maupun TUN agar kedepannya dapat meningkatkan pelayanan di bidang hukum di Lambar.
“Kerjasama ini dilakukan oleh para pihak bertujuan untuk saling mempercayai bahwa di satu pihak dalam pelaksanaan tugasnya menghadapi berbagai masalah dan problematika di bidang hukum,” Ungkapnya.
“Sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” Pungkasnya. (*/Hendri)












